Mekanisme Layanan Informasi Publik

Beranda > Layanan Informasi Publik > Informasi Publik > Mekanisme Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat:

  1. mengisi formulir permohonan.
  2. melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi.
  3. bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.

Berikut Link Formulir Layanan Informasi Publik :

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berupa KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga).
  2. Petugas PPID Kelurahan Gelora akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi permohonan informasi publik.
  3. Jika berkas tidak lengkap maka Petugas PPID akan menginformasikan kepada pemohon informasi untuk melengkapi berkas permohonan informasi publik selambatnya 3 hari kerja.
  4. Jika berkas lengkap maka Petugas PPID akan memberikan Jawaban atas permohonan informasi publik selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja. Jika informasi dan dokumentasi publik belum dimiliki/dikuasai maka Petugas PPID akan menginformasikan perihal perpanjangan waktu untuk jawaban selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Jika pemohon puas atas Jawaban yang diterima, pemohon diarahkan untuk mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi.
  5. Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diterima, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
  6. Pemohon informasi mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Pelayanan selesai.

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan pada link yang diisediakan.
  2. Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi.
  3. PPID Kelurahan Gelora akan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID.
  4. Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
  6. Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.

Daftar Alasan Keberatan Informasi Publik

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008
  • Tidak disediakannya informasi berkala
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  • Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar