PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Beranda > Layanan Informasi Public > Informasi Publik > Dasar Hukum
PPID
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung.

TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS PPID
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu:
- memberikan layanan informasi kepada publik;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; d. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
- melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- membuat laporan pelayanan informasi; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
FUNGSI PPID
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
SUSUNAN TIM & STRUKTUR PPID
SUSUNAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KELURAHAN GELORA
No | Jabatan dalam PPID | Jabatan Dalam Kedinasan |
---|---|---|
1 | Atasan PPID | Lurah |
2 | PPID | Sekretaris Kelurahan |
3 | Bidang Pengelolaan Informasi | Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat |
4 | Bidang Dokumentasi dan Arsip | Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan |
5 | Bidang Pelayanan Informasi | Kepala Seksi Pemerintahan |
6 | Petugas Data dan Informasi Informasi | Pengadministrasi Umum / Staf |
